Menkominfo: Pemerintah Terus Berantas Judi Online di Indonesia

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Rapat Koordinasi bersama Anggota Komite 1 DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19/09/2023. (Biro Humas Kominfo)

Jakarta, Ditjen Aptika – Menkominfo, Arie Setiadi menyatakan Presiden Joko Widodo secara tegas memberi arahan agar pemerintah terus melakukan pemberantasan praktik judi online di Indonesia.

“Kemkominfo telah memutus akses terhadap 392.652 konten perjudian dari ruang digital nasional, yang terdiri atas 205.910 konten dalam situs, 16.304 konten file sharing, dan 170.438 konten media sosial selama kurun waktu 18 Juli s.d. 11 Oktober 2023 sebagai salah satu langkah memberantas praktik judi online di Indonesia,” usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).

Selain melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online, ia telah berkomunikasi dengan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler agar tidak memfasilitasi tindak perjudian.

Lihat Juga: Ajak Kerja Sama Perangi Judi Online, Menkominfo Bakal Surati Operator Seluler maupun ISP

Menkominfo juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online. “Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.

Bahkan Menkominfo juga meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening bank serta akun pada layanan fintech yang terkait dengan praktik judi online.

“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” tuturnya.

Lihat Juga: Bertemu APJII, Menkominfo Minta Dukungan Berantas Judi Online

Berkaitan dengan penindakan hukum, Menteri Budi Arie menyerahkan proses tersebut kepada aparat yang berwenang.

“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya. (pag)

Print Friendly, PDF & Email